Banyak Pelanggaran Data Pribadi, Google Didenda Rp153 M

Banyak Pelanggaran Data Pribadi, Google Didenda Rp153 M

Alphabet Inc, perusahaan yang menaungi Google dikabarkan harus membayar denda sebesar US$11 juta atau sekitar Rp153 miliar (US$1= Rp13,960). Denda ini merupakan akumulasi dari 227 kasus pelanggaran data pribadi. 

Salah satu kasus yang dipermasalahkan terkait soal diskriminasi usia. Selain itu, Google juga dituntut atas kasus “Wi-Spy” yang mengambil data wifi rumah yang tidak dienkripsi, tanda pengenal, dan data pribadi lainnya. 

Data ini diambil dari mobil yang digunakan untuk proyek pemetaan Google Street View. Mereka dituduh melakukan pengumpulan data pribadi tanpa persetujuan pengguna. Google telah setuju untuk menghapus data tersebut, seperti dilaporkan ZDnet

Seperti yang diberitakan Engadget, kasus soal diskriminasi usia seperti dilaporkan oleh warga Amerika yakni Robert Heath tahun 2015.

Informasi PMB Pendaftaran Online Login Pendaftar
  Chat Kami via WhatsApp  

Saat itu, dia dipanggil oleh perusahaan untuk melakukan wawancara kerja. Salah satu perekrut mengatakan bahwa Heath adalah salah satu “kandidat yang hebat”. 

Selama wawancara berlangsung, pewawancara mengasumsikan kata “byte” yang berarti delapan bit. Menurut Heath, kata itu merupakan bias usia. Pasalnya jika dikaitkan dengan sistem komputer “byte” memiliki artian lebih tua antara enam hingga 40 bit.

Masalah Google tak hanya berhenti di situ saja, gugatan class action (gugatan dari sekelompok orang atau individu yang mempunyai kepentingan) yang dilayangkan oleh Cheryl Fillekes tahun 2016. 

Fillekes menceritakan bahwa ia pernah dipanggil untuk wawancara kerja dengan Google sebanyak empat kali namun Fillekes tidak pernah ditawari posisi oleh perusahaan. Malah, pewawancara sempat memintanya untuk membawa surat kelulusan universitas supaya perekrut mengetahui berapa umurnya.

Kasus lainnya, berkaitan dengan bagaimana Google menyerahkan informasi anak di bawah umur menggunakan platform video streaming, Youtube. 

Laporan menunjukkan bahwa perusahaan telah mencapai penyelesaian dengan Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) usai diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA). [dEe]




The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.