Kominfo Selesaikan Draft Akhir Permen Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Kominfo Selesaikan Draft Akhir Permen Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengumumkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat telah selesai.

Rancangan Permen Menteri (RPM) ini telah disebut Menkominfo siap diserahkan kepada Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM, guna menjalani proses penyusunan perundangan selanjutnya. Johnny juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar dapat mempercepat aturan teknis yang menjadi acuan tata kelola PSE lingkup privat.

“Kominfo telah menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Menteri. Hari ini dapat disampaikan bahwa RPM sudah disiapkan dan selesai. Hari ini disampaikan ke Kemen Polhukam untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme perundangan,” ujar Johnny G. Plate.

Selanjutnya, lanjut Johnny, setelah dibahas di Kemenko Polhukam, RPM ini akan dilakukan uji publik untuk mendapatkan masukan masyarakat. RPM ini merupakan aturan teknis sebagai implementasi dari UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

RPM ini akan mengatur lebih detil mengenai tata cara pengelolaan PSE lingkup privat, sedangkan untuk aturan lingkup publik, Menkominfo menyebut bahwa ranah ini akan memiliki aturan tersendiri. RPM PSE Lingkup Privat itu terdiri dari 9 BAB dan 34 Pasal.

Seluruh isi RPM ini mengatur secara lebih teknis PP No.71 Tahun 2019 tentang PSE, namun substansi secara lebih detil, disebut Johnny, belum bisa disampaikan, sebab masih butuh pembahasan lebih detil di Menko Polhukam.

Johnny menampik bahwa percepatan RPM ini atas dasar permintaan Microsoft yang disampaikan pada akhir bulan Februari lalu. Johnny menyebut RPM tentang PSE Lingkup Privat sudah disiapkan sejak awal Januari 2020.

Johnny juga menyebut persiapan RPM ini dipercepat atas permintaan Presiden, untuk kepentingan penyelenggaraan sistem elektronik privat. Aturan ini diharapkan dapat membuka peluang investasi lebih besar, sebab investor bisa mengacu pada aturan ini, sehingga keputusan investor di bidang data dan komitmen investor akan lebih besar.


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.