Nama Kepercayaan Tak Akan Ditulis di Kolom Agama KTP

Nama Kepercayaan Tak Akan Ditulis di Kolom Agama KTP

Pemerintah mensinyalir tak akan akan menuliskan nama atau jenis kepercayaan di kolom agama kartu tanda penduduk. Yang akan tercantum hanya ‘penganut kepercayaan’ tanpa embel-embel nama kepercayaanya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sinyalemen itu muncul usai pembahasan dengan pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi II DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah.

Sebelumnya, ada dua opsi penulisan penghayat kepercayaan di kolom agama e-KTP. Pertama, masyarakat dapat menulis nama kepercayaannya masing-masing di kolom agama. Kedua, bagian agama dapat diisi keterangan ‘penghayat kepercayaan’ untuk warga penganut kepercayaan lokal.

“MK mengatakan, pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai ‘penghayat kepercayaan’ tanpa merinci kepercayaan yang dianut dalam KK (kartu keluarga) ataupun KTP,” ujar Zudan kepada wartawan kemarin.

Informasi PMB Pendaftaran Online Login Pendaftar
  Chat Kami via WhatsApp  

Sebelum mengerucutkan opsi penulisan penghayat kepercayaan, Zudan mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Arief disebut menjelaskan bahwa pemerintah boleh menulis langsung nama-nama penghayat kepercayaan di e-KTP, sepanjang tak ada masalah di kemudian hari.

Usai mendengar penjelasan Arief, ia menggelar pertemuan dengan perwakilan Kemendikbud, Komisi II DPR RI, dan DPD tokoh agama. Terdapat dua jenis simulasi pencantuman penghayat kepercayaan yang dibahas.

Pada simulasi pertama, pemerintah membuka kesempatan penulisan kolom ‘agama/kepercayaan: penghayat kepercayaan’. Dalam opsi yang sama terdapat juga alternatif agar penulisan kolom agama bagi penganut kepercayaan bertuliskan ‘Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa’.

Opsi kedua, pemerintah menuliskan langsung nama organisasi penghayat kepercayaan di kolom agama e-KTP. Menurut Zudan, opsi ini sarat kerentanan karena nama organisasi penghayat bisa berubah atau bahkan bubar sewaktu-waktu.

“Data konsultasi saya ada 187 organisasi di 13 provinsi, 160 aktif dan 27 tidak aktif. Contoh nama organisasi itu: Gereja Adat Musi, Galih Puji Rahayu, Ilmu Ghoib, Ilmu Ghoib Kodrat Alam,” katanya.

Zudan juga menyitir pendapat pejabat Kemendikbud yang menjelaskan bahwa sebenarnya hanya ada satu jenis penghayat kepercayaan di Indonesia. Namun, terdapat 187 organisasi penghayat yang berbeda-beda untuk menaungi para pemeluk kepercayaan lokal.

Ada 138.791 orang yang terdaftar sebagai penghayat kepercayaan per 30 Juni 2017. Jumlah itu menurut Zudan diprediksi akan meningkat pasca MK mengizinkan penulisan penghayat kepercayaan di e-KTP


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.