OJK Beri Tenggat Fintech Laporkan Nasabah ke SLIK di 2022

OJK Beri Tenggat Fintech Laporkan Nasabah ke SLIK di 2022

Imandiri.id – OJK Beri Tenggat Fintech Laporkan Nasabah ke SLIK di 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perusahaan penyedia layanan jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) ikut melaporkan data dan rekam jejak nasabahnya ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) paling lambat pada 2022 mendatang.

Utamanya, bagi fintech yang bergerak di bidang pinjam meminjam (peer to peer/P2P lending). Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto mengatakan, hal ini dimaksudkan agar seluruh nasabah jasa keuangan di Indonesia benar-benar terdata secara jelas dan transparan pada sistem milik lembaga pengawas.

Saat ini, ia melanjutkan, pelaporan data dan rekam jejak nasabah fintech ke SLIK masih berstatus sukarela.

Padahal, pelaporan data akan menciptakan sektor keuangan yang kuat dan perkreditan yang sehat. Di sisi lain, bagi fintech dan perusahaan jasa keuangan lainnya, SLIK bisa mempercepat analisis dan pengambilan keputusan saat akan memberikan kredit atau pembiayaan.

Informasi PMB Pendaftaran Online Login Pendaftar
  Chat Kami via WhatsApp  

“Peer to peer sekarang masih sukarela (status pelaporannya). Jadi, kami harapkan nanti sekitar tahun 2022, sudah bisa menjadi wajib,” tuturnya, Jumat (5/1).

Sifat pelaporan P2P lending yang masih sukarela lantaran tidak diwajibkan melaporkan nasabahnya ke Sistem Informasi Debitur (SID) yang dipegang oleh Bank Indonesia (BI).

Sedangkan, lembaga jasa keuangan yang sebelumnya telah melaporkan data nasabah ke SID per 5 Mei 2017 telah berstatus wajib melaporkan data nasabahnya ke SLIK.

Selain itu, fintech juga belum diwajibkan lantaran OJK melihat jumlah nasabahnya masih lebih sedikit dibandingkan lembaga jasa keuangan lainnya, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan asuransi, dan lain sebagainya.

“Memang, peer to peer juga data mereka belum banyak, tapi saat ini kami masih menganggap mereka boleh masuk ke sini secara sukarela. Tapi, nanti juga jadi wajib. Apalagi, kalau nanti data mereka sudah banyak,” katanya.

Sementara Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK Ahmad Berlian mengatakan, dengan status sukarela ini memang belum ada satu pun fintech yang telah melaporkan data nasabahnya ke SLIK. Ia menduga, hal ini karena fintech sendiri masih butuh waktu untuk mempersiapkan pelaporan dan menyesuaikannya dengan SLIK.

“Belum ada. Tapi sudah ada yang tanya-tanya, dari berbagai fintech secara umum. Mereka tanya bagaimana cara lapornya dan lainnya,” tutur Ahmad pada kesempatan yang sama.

Adapun SLIK OJK sebagai sistem peralihan dari SID BI mulai resmi beroperasi sejak Selasa kemarin (2/1) di seluruh kantor OJK yang tersebar di 37 kota. OJK mencatat, SLIK mencatat data nasabah dari 1.648 lembaga jasa keuangan di Indonesia


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.