bea cukai

Jan
14

30 Januari, Barang Kiriman Impor di Atas Rp 45.000 Kena Pajak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menurunkan ambang batas barang kiriman luar negeri melalui e-commerce menjadi US$ 3 dari sebelumnya US$ 75. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 199 tahun 2019 dan akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020. Dengan demikian, maka masyarakat yang akan berbelanja barang impor melalui e commerce dengan nilai […]

By imandiri | Hot News
DETAIL
WhatsApp WhatsApp Kami