Telegram Resmi Diblokir Pemerintah Indonesia

Telegram Resmi Diblokir Pemerintah Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram. Adapun pemblokiran ini dilakukan mulai 14 Juli 2017.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (14/7/2017), pemblokiran ini dilakukan karena banyak kanal yang ada di layanan itu bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, termasuk paham kebencian.

Selain itu, tak sedikit kanal dalam layanan itu berisi ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, serta konten lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebelas DNS Telegram yang diblokir meliputi, t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Karena diblokir, layanan Telegram versi web yang diakses melalui komputer tak dapat dilakukan.

Informasi PMB Pendaftaran Online Login Pendaftar
  Chat Kami via WhatsApp  

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

Lebih lanjut Semuel menuturkan aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme. Ia juga mengatakan dalam pemblokiran ini Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga negara dan aparat penegak hukum lainnya.

“Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga negara dan aparat penegak hukum lain dalam menangani pemblokiran konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, kabar mengenai pemblokiran Telegram versi situs web ini sudah tak dapat diakses sejak siang hari ini. Hal ini diketahui setelah sejumlah pengguna mengeluh tidak bisa lagi menggunakan layanan tersebut.

Sumber : Liputan6


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.