Pegawai Bank BRI Membawa Kabur Uang Nasabah

Pegawai Bank BRI Membawa Kabur Uang Nasabah

Kabupaten Buru Selatan – Maluku dikejutkan dengan berita heboh mengenai tertangkapnya Abdul Rahman Tuasikal (35), pegawai Bank BRI Unit Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Kini dia harus menjadi tahanan di Polres Buru dikarenakan telah membawa kabur uang nasabah senilai Rp. 562.000.000,- terhitung (lima ratus enam puluh dua juta rupiah).

Abdul Rahman melakukan aksi tersebut sejak bulan Juni 2017 lalu. Setelah itu dia langsung kabur dan menjadi buronan polisi. Sampai pada akhirnya tersangka berhasil ditangkap setelah polisi berhasil menyadap keberadaannya melalui telepon seluler yang digunakannya.

“Tersangka kami tangkap di Jayapura setelah kami mendeteksi keberadaannya melalui telepon seluler yang digunakannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP M Ryan Citra Yudha di kantor Polres Pulau Buru pada hari Kamis (19/4/2018).

Rian menjelaskan, tersangka ditangkap saat sedang menghadiri sebuah acara pegadaian di salah satu hotel di Jayapura pekan lalu. Setelah polisi menangkapnya, tersangka langsung dipulangkan ke Buru untuk menjalani pemeriksaan di Polres Buru.

Informasi PMB Pendaftaran Online Login Pendaftar
  Chat Kami via WhatsApp  

Menurut Rian, tersangka melakukan aksi kejahatannya tersebut setelah pimpinan BRI unit Namrole memberikan dia kepercayaan untuk memegang kunci penyimpanan uang milik nasabah. Saat itu, tersangka pun sempat diberikan sejumlah uang untuk disimpan.

Kejadian tersebut terjadi pada saat menjelang lebaran 2017, saat itu tersangka berhasil menguras uang nasabah yang awalnya diambil senilai Rp 100 juta, kemudian setelah itu dia kembali mengambil uang nasabah senilai Rp 400 juta lebih dan dia pun langsung kabur dengan membawa semua uang tersebut.

Setelah kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku hingga pada akhirnya pelaku tertangkap pada pekan lalu. Menurut Rian, dari keterangan yang didapat, pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena mempunyai hutang.

“Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.

Setelah tertangkap, tersangka akhirnya mengakui kesalahannya yang ia tuturkan kepada para wartawan, bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar hutang juga digunakan untuk perfoya-foya di Jakarta dan ia pun sempat membeli barang-barang berharga lainnya. [GP]

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2018/04/19/16110651/terlilit-utang-pegawai-bri-kuras-dana-nasabah-hingga-rp-562-juta


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.