Apa Kabar Pajak Google?

Apa Kabar Pajak Google?

Belum lama ini, perusahaan raksasa internet Google sempat dipanggil ke kantor Direktorat Jendral Pajak untuk melakukan verifikasi data pajaknya. Masalah pajak ini memang sudah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa tahun belakangan. Google Indonesia dianggap tidak membayar pajak, salah satunya karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT).

Dengan kata lain, Google Indonesia belum menjadi wajib pajak. Keberadaannya  di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan sehingga transaksi bisnis yang terjadi di tanah air tidak berpengaruh ke pendapatan Negara.

Padahal, transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja sudah mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar 11,6 triliun.

Menurut Menteri komunikasi dan informatika Rudiantara, 70 persen dari nilai itu di dominasi perusahaan internet global (OTT) yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google.

Informasi PMB Pendaftaran Online Login Pendaftar
  Chat Kami via WhatsApp  

Dengan adanya instalasi fisik yang dimilikinya di Indonesia, Google merupakan BUT yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. “Server itu apa kalau bukan fisik? Apa definisi BUT? BUT kan ada kehadiran fisik. Dengan ketentuan yang lama, sudah cukup bagi kita menetapkan dia sebagai BUT,” kata Haniv.

Direktorat jendral pajak (DJP) kementrian keuangan (Kemenkeu) terus mengejar kewajiban pajak Google Asia Pacific Pte Ltd karena Google telah memenuhi kriteria untuk menjadi Badan Usaha Tetap sehingga Google harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak sebagai mana mestinya.

Namun, sampai saat ini baik Direktorat Jendral Pajak maupun Google belum mencapai kata sepakat terkait ketentuan pajak yang harus dibayarkan di Indonesia, tersiar kabar yang beredar bahwa Google masih melakukan negosiasi terkait jumlah yang harus dibayarkan  .

Ken Dwijugeasteady sebagai direktur jendral pajak mengatakan bahwa DJP tetap berpegang bahwa Google harus membayar pajak sesuai aturan yang berlaku

“UU kita sudah memenuhi syarat untuk menjadikan Google sebagai Badan Usaha Tetap(BUT)”, kata ken singkat ditemui di kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta Rabu (22/2/2017).

Ken enggan memberikan perkembangan lebih lanjut terkait pemeriksaan Google setelah beberapa kali pemanggilan.

Sumber : Detik Inet


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.