Daftar Kartu SIM Tanpa E-KTP

Daftar Kartu SIM Tanpa E-KTP

Daftar Kartu SIM Tanpa E-KTP. Pengguna kartu prabayar baru atau lama kini wajib mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Lalu bagaimana jika E- KTP atau KTP, tempat tercantumnya NIK, masih belum jadi atau hilang?

Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai E-KTP tersebut. Pasalnya masih ada alternatif lain untuk mengetahui NIK.

“Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa. Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK,” katanya saat ditemui usai pengumuman registrasi kartu prabayar, di Gedung Kemenkominfo. “Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada,” imbuhnya.

Selain NIK dan KK, khusus untuk pengguna kartu prabayar berkewarganeraan asing, bisa juga mendaftarkan diri menggunakan paspor. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Permanen (KITAP) juga bisa digunakan.

Informasi PMB Pendaftaran Online Login Pendaftar
  Chat Kami via WhatsApp  

Namun cara pendaftaran kartu prabayar warga negara asing ini tidak melalui SMS. Mereka bisa mendaftarkan kartunya melalui gerai milik masing-masing operator.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan bahwa pelanggan kartu prabayar baru dan lama wajib mendaftarkan diri menggunakan NIK dan nomor KK. Kewajiban pendaftaran itu akan dimulai pada 31 Oktober 2017.

Batas waktu pendaftaran tersebut adalah 28 Februari 2018. Jika pengguna melewati batas waktu tersebut, maka akan mendapatkan sanksi. Pengguna baru tidak akan bisa mengaktifkan kartu prabayarnya tanpa melakukan pendaftaran, sedangkan pengguna lama bakal mengalami pemblokiran bertahap jika tidak mendaftar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi. Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga ( KK) miliknya.

Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.

“Soal registrasi prabayar ini sebenarnya kita terlambat, sudah sejak 2005 atau 12 tahun ada kebijakannya . Saat itu memang belum efektif karena esoksistemnya belum terbentuk,” ujar Menkominfo Rudiantara saat bicara di hadapan wartawan.

“Kalau sekarang sudah ada e-KTP, sudah ada ekosistemnya dan bisa dilakukan. Nanti mulai 31 Oktober 2017, semua wajib mendaftarkan nomor dengan cara ini,” imbuhnya.


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.