Bangun Basis Data, Pemkot Bandung Bikin Aplikasi Khusus Pendatang

Bangun Basis Data, Pemkot Bandung Bikin Aplikasi Khusus Pendatang

Pemkot Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Bandung membuat aplikasi khusus pendatang atau warga nonpermanen. Nama aplikasi ini Pendaftaran Online Penduduk Non Permanen. Aplikasi ini merupakan wadah yang kelak menjadi data besar untuk peningkatan pelayanan publik.

“Pendaftaran Online Penduduk Non Permanen ini disediakan untuk membangun database (basis data) penduduk nonpermanen. Kita kan belum punya database itu,” tutur Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Wuryani, di Bandung, Jumat 16 Juni 2017.

Penghimpunan data penduduk nonpermanen ini juga erat kaitannya dengan gelombang pendatang musiman dalam momentum arus balik Lebaran Tahun 2017 ini. Setiap tahun, Kota Bandung menjadi tanah harapan bagi para pendatang dari luar daerah.

Berdasarkan data hasil konsolidasi antara Kota Bandung dengan Kementerian Dalam Negeri, ada sekitar 2,3 juta penduduk Kota Kembang yang tercatat hingga Desember 2016. Akan tetapi, populasi harian yang memadati Kota Bandung tak kurang dari 4 juta warga.

Informasi PMB Pendaftaran Online Login Pendaftar
  Chat Kami via WhatsApp  

Kartu identitas khusus
Nantinya, warga pendatang cukup mendaftarkan diri melalui aplikasi daring yang bisa dilakukan di mana pun. Setelah mengunduh aplikasi berbasis android versi Beta ini di Playstore, warga pelapor tinggal mengisi biodata lengkap mulai dari nama, tanggal lahir, agama, status pekerjaan, alamat asal, hingga alamat diri atau alamat penjamin pendatang itu saat di Bandung.

Untuk memperkuat bukti, pendaftar harus mengunggah foto diri, KTP elektronik, kartu keluarga, hingga surat keterangan RT/RW atau penjamin selama di Bandung dalam aplikasi itu. Aplikasi ini nantinya terhubung ke penerima data di kecamatan untuk diverifikasi melalui dukungan server induk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung. Jika dianggap sah, maka warga nonpermanen akan diberi kartu identitas khusus. Pemberitahuan pengambilan kartu dengan blangko mirip KTP elektronik itu akan dibagikan sesuai jadwal via notifikasi di aplikasi.

Pendatang yang masuk kategori ini yakni warga yang telah tinggal di Kota Bandung minimal 6 bulan atau lebih. “Makanya, data yang terhimpun nanti akan berguna bagi perencanaan pembangunan hingga peningkatan pelayanan,” katanya.

Pelayanan untuk semua warga
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Uum Sumiati menuturkan pula tentang surat keterangan tinggal sementara. Surat keterangan tinggal sementara ini biasanya diberikan bagi penduduk nonpermanen yang tinggal di Bandung, tetapi tidak berniat untuk mengurus administrasi menjadi warga Kota Bandung.

Ia menambahkan, seringkali para pelajar, mahasiswa, pekerja, hingga pelaku ekonomi yang datang dari berbagai daerah enggan mengurus kependudukan di Kota Bandung meskipun telah menetap bertahun-tahun. Maka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung getol mengadakan pemeriksaan di sejumlah wilayah yang terindikasi sebagai sentra penduduk non permanen.

“Kita belum memiliki data yang valid, berapa penduduk nonpermanen. Realitasnya mereka turut menikmati fasilitas yang ada di Kota Bandung, dan Pemerintah Kota Bandung tentu harus melayani seluruh warga yang ada di kota ini,” kata Uum

Sumber : PikiranRakyat


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.